Soal Pasal yang Jerat Bharada E, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sangat Meyakini Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Nelson Simanjuntak menanggapi keputusan Polri yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus tersebut, Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Nelson selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J pun menyoroti Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Pada Pasal 55 (tertulis) "mereka", nah itu, "mereka" itu berarti kalau Bahasa Indonesia itu plural, lebih dari satu orang. Nah, kembali pada Pasal 56 (tertulis) "ikut serta", siapa di dalamnya, korporasi atau apa ?" kata Nelson kepada JPNN.com, Kamis (4/8) malam.
Nelson pun meyakini jumlah orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J lebih dari satu orang.
"Kalau Pasal 55 dan 56 itu tentu (orang yang terlibat) lebih dari satu (orang) oleh karenanya yang menentukan 1, 2, 3, 4, 5, 6 (jumlah pelaku) itu penyidik," ujar Nelson.
Diketahui, polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.