Soal Pembunuhan Sadis Elvina, Polisi Kembali Ungkap Fakta Mengejutkan Lainnya
jpnn.com, MEDAN - Polisi kembali mengungkap fakta mengejutkan lainnya dari kasus pembunuhan sadis Elviana, 21, di Jalan Duku No 40 Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Medan, Sumut, Rabu (6/5/2020) kemarin.
Dua dari tiga tersangka adalah mantan narapidana yang baru saja bebas dari program asimilasi Kemenkum HAM dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Keduanya adalah Michael, 22, narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak. Kasusnya dilaporkan 5 Januari 2017 ke Polrestabes Medan LP/31/I/2017/Restabes Medan. Dia divonis 7 tahun penjara dan mulai ditahan 27 Januari 2017 di Lapas Anak Kelas I Tanjung Gusta Medan mulai 19 April 2017.
Kemudian tanggal 20 Mei 2019 dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat. Dan, mendapatkan program asimilasi pada tanggal 7 April 2020.
Berikutnya, Jefri, 22, narapidana juga dengan kasus pencabulan terhadap anak dilaporkan 26 September 2016 dengan LP/1245/IX/2016/SPKT/I Polda Sumut. Tanggal 7 Agustus 2017 divonis hukuman 6 tahun, 6 bulan penjara.
Mulai ditahan 26 November 2016 di Lapas Anak Kelas I Tanjung Gusta Medan mulai 9 Januari 2017. Dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat 25 September 2019. Dan, mendapatkan program asimilasi pada tanggal 7 April 2020.
“Yang menjadi catatan, kedua tersangka adalah eks napi untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti program asimilasi, terhitung mulai tanggal 7 April 2020,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Jefri (otak pembunuhan) dan Michael, tersangka lainnya adalah TS, 56, ibunya Jefri sekaligus pemilik rumah, yang ternyata turut membantu saat hendak menyingkirkan mayat Elviana.