Soal Pemilihan Wakil Bupati Ende, Petrus Sebut Mendagri Tito Plintat-plintut
Menurut Petrus, DPRD Ende tetap membuat Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan kepada Mendagri dan tetap dikirim dengan kondisi tidak lengkap persyaratan dimaksud.
“Respons Mendagri atas Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tanggal 22/11/2021, begitu cepat, seketika itu juga Menolak Usul Pengesahan melalui ULA Kemendagri tanggal 22/11/2021, namun, baik EER dan Partai Pengusung maupun DPRD Ende tetap bergeming mengabaikan syarat wajib yang sebelumnya disoal publik untuk segera diperbaiki,” ujar Petrus.
Yang mengherankan, kata Petrus, mengapa Mendagri berubah pendirian dan terjebak dalam konspirasi politik, lantas ‘gelap mata’ mengeluarkan SK No. : 132.53-67 Tahun 20 22, tanggal 19/1/ 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT.
Begitu pula dengan Dirjen OTDA, mengapa dengan Surat No.: 132.53/879/OTDA, tanggal 25/1/2022, Hal Penyampaian Salinan dan Petikan SK. Mendagri No. : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19/1/2022, Dirjen OTDA a/n. Mendagri meminta agar Gubernur Provinsi NTT, ‘Melaksanakan Pelantikan Wakil Bupati Ende Terpilih a/n. Erikos Emanuel Rede’ dan ‘Menyiapkan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri’, saat posisi kelengkapan persyaratan calon tidak terpenuhi.
Plintat-plintut
Petrus mengataka pemilihan Wakil Bupati Ende merupakan soal kecil bagi tugas Mendagri. Namun, pertanyaannya mengapa Mendagri sampai bersikap plintat-plintut menghadapi problem kecil yang sudah disikapi dengan Menolak Usul Pengesahan Pengankatan.
“Mengapa Tito Karnavian mendadak berubah, apakah Tito Karnavian berada dalam tekanan kekuasan partai politik atau karena tekanan politk uang lalu berubah pendirian?” tanya Petrus.
Dalam konteks politik saat ini, menurut Petrus, patut diduga tekanan partai politik dan politik uang ikut menentukan perilaku politik seseorang, siapa pun dia.