Soal Pemilihan Wakil Bupati Ende, Petrus Sebut Mendagri Tito Plintat-plintut
“Jika saja karena tekanan partai politk yang dahsyat atau politik uang yang mengalir deras, maka relevankah sikap seorang Tito Karnavian menjadi plintat-plintut? Hari ini menolak usul, besok mengeluarkan SK Pengesahan, tetapi kemudian menjelang pelantikan Tito Karnavian menarik kembali SK Pengesahannya, tetapi membiarkan Gubernur NTT, tetap melantik Wakil Bupati Ende,” kata Petrus.
Petrus mengajukan sejumlah pertanyaannya, di antaranya pertanda politik apakah ini, apakah Gubernur NTT sedang melawan atasannya Mendagri sekadar menjaga wibawa Pemprov NTT atau mereka sesungguhnya sedang bersandiwara memainkan harapan publik Ende dan demokrasi di NTT demi sesuatu yang lain dari tujuan bernegara menurut konstitusi.
Ende Tidak Punya Wakil Bupati
Surat Dirjen OTDA meskipun a/n. Mendagri pada 27/1/2022, menarik kembali seluruh Dokumen SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dari tangan Gubernur NTT, karena dari sisi formal dan prosedur Pengesahan Pengangkatan perlu dilakukan konsolidasi bersama, membuktikan bahwa Mendagri dalam kondisi labil dan tertekan dalam dua tarikan kekuatan politik hitam dan putih.
Petrus mengatakan penarikan kembali seluruh Dokumen SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende sebelum pelantikan dilakukan Gubernur NTT pada 27/1/2022, memastikan bahwa kekuranglengkapan persyaratan Usulan DPP Partai Politik Pengusung Wakil Bupati Ende, menjadi ganjalan yang sangat serius yang tidak bisa ditawar-tawar dan tidak pernah mau diselesaikan secara mekanisme hukum.
“Akibatnya Ende tidak punya Wakil Bupati Erikus E Rede tidak boleh menjakankan tugas Wakil Bupati Ende, karena pada saat pelantikan SK Pengesahan sudah ditarik. Oleh karena itu, tidak ada legitimasi hukum dan politik yang mendukung pelantikan Wakil Bupati Ende,” tegas Petrus.
Oleh karena itu, Petrus meminta DPRD Ende segera membentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati untuk memproses kembali sesuai aturan atau membiarkan Kabupaten Ende tanpa Wakil Bupati hingga 2024.
“Sebab, soal kekuranglengkapan persyaratan calon hanya boleh dilengkapi saat mendaftar di Panitia Pemilihan, tidak boleh dimasukkan lewat pintu belakang secara ilegal di Kemendagri,” ujar Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: