Soal Perpres Investasi Miras, Gubernur Bali Merespons Begini
Senin, 01 Maret 2021 – 16:13 WIB
Menurutnya, pemberlakuan regulasi itu akan membuat lembaga terkait minol dan distribusinya lebih terkontrol. Dengan demikian ada upaya mencegah pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas.
“Dengan berlakunya ini, maka pemenuhan kebutuhan minuman beralkohol tidak lagi bergantung dari produk impor, tetapi bisa dipenuhi oleh pelaku IKM dan UMKM masyarakat Bali, sehingga dapat meningkatkan nilai perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali dengan melindungi dan memberdayakan kearifan lokalnya. Sehingga segera dapat dilakukan upaya untuk mengembalikan kehilangan potensi ekonomi akibat produk impor yang telah lama berlangsung di Bali,” tuturnya.(chi/jpnn)