Ini Sikap Terbaru PBNU Terkait Perpres Investasi Miras
jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Pengurus Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (1/3).
"NU menolak Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, terkhusus lampiran III," kata Robikin kepada awak media, Senin.
Namun, Robikin belum bisa menjelaskan secara detail alasan penolakan PBNU terhadap Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) per 2 Februari 2021.
Penjelasan lebih lanjut terkait penolakan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 akan disampaikan Sekjen PBNU Helmy Faisal.
Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 1999-2004 Amien Rais menyebut Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bisa menyarankan Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurut Amien, Perpres tersebut bertentangan dengan ajaran Islam, yakni melegalkan perdagangan, produksi, dan konsumsi minuman keras (miras) yang dilarang oleh Al-Qur'an.
Ma'ruf, kata Amien, sosok paham fikih, sehingga tidak mungkin membiarkan aturan yang melegalkan miras.