Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Polemik Pernyataan Bupati Lebak, BPIP Sampaikan Penegasan Ini, Simak Kalimatnya

Senin, 19 Desember 2022 – 17:58 WIB
Soal Polemik Pernyataan Bupati Lebak, BPIP Sampaikan Penegasan Ini, Simak Kalimatnya - JPNN.COM
BPIP menegaskan konstitusi memberi jaminan setiap warga negara untuk beribadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas BPIP

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Amin Abdullah menegaskan kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin UUD 1945.

Dia pun menekankan setiap warga negara, komunitas, pejabat, dan penyelenggara negara harus tunduk pada konstitusi tersebut.

Penegasan ini disampaikan Prof Amin Abdullah menanggapi pernyataan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang menuai kontroversi lantaran dianggap tidak memfasilitasi umat Nasrani untuk beribadah dan merayakan Natal dengan mudah, khususnya di Kecamatan Maja.

"Kebebasan berekspresi dan beribadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing dijamin Undang-Undang Dasar 1945, termasuk merayakan Natal, membangun tempat ibadah, merayakan hari besar keagamaan lainnya dan begitu seterusnya," kata Prof Amin melalui keterangan yang diterima, Senin (19/12).

Wakil Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah periode 2000-2005 itu juga mengingatkan agar pengikut agama mayoritas perlu melindungi dan memfasilitasi pengikut agama minoritas.

Menurut Prof Amin, perlu dipikirkan dan difasilitasi oleh umat beragama dan penyelenggara negara pada umumnya di bumi Pancasila adalah membantu dan mencari jalan keluar untuk masyarakat apapun agama yang dipeluknya agar mempunyai tempat beribadah yang layak dan dekat dengan komunitas.

"Saya kira prinsip dasarnya itu," tegas Prof Amin.

Anggota Dewan Pakar BPIP Prof John Pieris mengingatkan setiap warga negara agar taat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadat.

BPIP menyampaikan pernyataan tegas menanggapi pernyataan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang menuai kontroversi, simak kalimatnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News