Soal Polemik Pernyataan Bupati Lebak, BPIP Sampaikan Penegasan Ini, Simak Kalimatnya
Hal ini guna memudahkan umat Nasrani di Wilayah Maja beribadat sebagaimana diatur di Bab V Pasal 18 dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri yang menerangkan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai tempat ibadat.
Dia menegaskan tugas kepala daerah memberikan jaminan dan memelihara kerukunan umat beragama, termasuk memberikan fasilitas agar umat beragama bisa menjalankan ibadatnya.
"Ini sudah diatur, eksplisit di peraturan bersama pasal 13 dan 14 sampai pasal 18. Di sana diatur mekanisme izin sementara agar umat beragama tidak mengalami kesulitan, termasuk keamanan dan kenyamanan dalam beribadat," terang Benny.
Terkait polemik tersebut, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menegaskan tidak ada pelarangan ibadah Natal di Maja.
"Tidak ada pelarangan, namun berdasarkan hasil kesepakatan dari musyawarah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bahwa pelaksanaan ibadah (bersama) Natal hanya boleh dilaksanakan pada tempat yang sesuai dengan perizinannya," kata Bupati Iti sebelumnya.
Dia menegaskan Lebak adalah kabupaten bagi semua golongan yang mencintai Pancasila dan kebhinekaan.
"Kabupaten Lebak harus mampu menjaga toleransi kehidupan beragama dalam masyarakat," tegasnya. (mrk/jpnn)