Soal Polemik Pernyataan Bupati Lebak, BPIP Sampaikan Penegasan Ini, Simak Kalimatnya
Dia menyebutkan di dalam Bab II Pasal 2-7 dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri itu dijelaskan, setiap kepala daerah wajib memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota.
“Sebagai pejabat negara dan seorang pamong, bupati harus melindungi semua warga yang berbeda agama dan keyakinan," pesan Prof John Pieris.
Dia juga mengingatkan bupati harus melindungi dan aktif membina kerukunan antarumat beragama.
"Esensi kepemimpinan Pancasila sesungguhnya ada dalam hati dan sikap semua bupati," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo ikut angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Benny berharap adanya pembinaan kepada warga dalam menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.
“Diharapkan pejabat negara memberikan pembinaan dan pengertian kepada warganya agar tercipta saling menghargai, menghormati sesama umat beragama sesuai konstitusi," ujar Benny.
Dia menegaskan negara memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan.
Ia juga menekankan agar adanya musyawarah lebih lanjut supaya perizinan menggunakan tempat lain sebagai tempat ibadat dan merayakan Natal dapat diberikan.