Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal PPN Jalan Tol, MTI Pertanyakan Kalkulasi Pemerintah

Kamis, 05 Maret 2015 – 15:33 WIB
Soal PPN Jalan Tol, MTI Pertanyakan Kalkulasi Pemerintah - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas mempertanyakan kebijakan pemerintah mengenakan PPN sebesar sepuluh persen bagi pengguna jalan tol.

Pasalnya, selama ini tarif tol sudah diatur pemerintah. Darmaningtyas mengatakan, tidak masuk akal kalau pemerintah sampai lupa menghitung pajaknya.

"Dalam ketentuan umum tentang pajak, diatur bahwa setiap transaksi yang menyangkut dengan kebutuhan masyarakat dengan produsen atau pengelola jasa berbadan hukum dikenakan PPN 10 persen,” terang Darmaningtyas, Kamis (5/3).

“Logikanya, tarif tol selama ini dibayar oleh pengguna sudah termasuk PPN yang disetorkan oleh pengelola jalan tol kepada negara. Ternyata tidak. Artinya, selama itu pula pengelola jalan tidak dikenakan PPN," tambahnya.

Selain itu, tarif tol yang dinaikkan ternyata tak sebanding dengan pelayanan. "Jalan tol tetap saja berlobang dan bergelombang. Perbaikan dilakukan setelah jatuhnya korban terlebih duhulu," tegas Damaningtyas. (fas/jpnn)

 

 

JAKARTA - Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Darmaningtyas mempertanyakan kebijakan pemerintah mengenakan PPN sebesar

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News