Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan Diminta Belajar ke Organisasi Advokat

Rabu, 10 Mei 2023 – 10:28 WIB
Soal RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan Diminta Belajar ke Organisasi Advokat - JPNN.COM
Demi RUU Kesehatan di Senayan, Jakarta. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

Apabila itu terjadi pada profesi kedokteran maka akibat negatif akan jauh lebih besar.

Orang salah menunjuk advokat mungkin akan kehilangan materi uang atau masuk penjara. Namun, orang salah memilih dokter, kemungkinan terburuk atau mengalami gangguan kesehatan akut atau, bahkan meninggal dunia.

Kalau begitu, tujuan pemerintah terutama Menteri Kesehatan dengan RUU Kesehatan memperbaiki kualitas dokter bukan saja tidak tercapai, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas dokter-dokter Indonesia.

Kalau kualitas dokter Indonesia turun, tentu makin banyak orang Indonesia lebih memilih berobat di luar negeri daripada salah diagnosa oleh dokter spesialis hasil karbitan di Indonesia karena RUU Kesehatan mempermudah siapa saja menjadi dokter spesialis.

"Padahal dokter spesialis seharusnya adalah orang dengan keahlian khusus sehingga memang tidak bisa siapa saja jadi dokter spesialis apabila tidak memiliki kompetensi untuk itu," imbuh dia.

Terakhir, perlu juga diingatkan bahwa Indonesia baru saja melewati pandemi dan pejuang terdepan ialah para tenaga kesehatan.

Tidak sedikit dari mereka yang gugur dalam bertugas, baik karena kelelahan maupun tertular covid dari pasien.

"Bangsa ini berutang budi besar kepada profesi kesehatan. Kalaupun kita tidak bisa membalas jasa mereka, setidaknya jangan pula kita menzolimi pahlawan-pahlawan jaman modern Indonesia dengan mendegradasi profesi kesehatan Indonesia," pungkas Hendra. (rdo/jpnn)


Ribuan tenaga kesehatan berdemo tolak pembahasan RUU Kesehatan, praktisi hukum minta Menteri Kesehatan belajar dari pengalaman organisasi advokat

Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News