Soal Sengketa Tanah dengan Kodam Jaya, 500 Warga Sunter Jaya Mengadu ke DPR RI
Padahal, lanjut dia, klaim Kodam Jaya itu hanya berdasarkan pada surat peninggalan pemerintahan kolonial Belanda salah satunya.
“Kodam Jaya modal klaimnya hanya berdasarkan surat peninggalan KNIL saja. Berdasarkan data yang saya miliki, Kodam Jaya mengeklaim tanah warga bermodalkan surat bernomor KEP/750/XII/2018 tanggal 28 Desember Tahun 2018 Tentang Program Kerja dan Anggaran Kodam Jaya/Jayakarta TA 2019, sub lampiran E buku VI Bidang Logistik di antaranya tentang pembinaan tanah dan bangunan. Inilah yang jadi dasar klaim pihak Kodam Jaya. Anehnya, kenapa BPN menerima klaim sepihak Kodam Jaya. Ada apa?" tegas Hamdani.
Adapun klaim lainnya, lanjut Hamdani, Kodam Jaya berpegang pada surat status aset tanah.
Dia menyebutkan isu suratnya seperti ini:
“Sesuai dasar tersebut di atas, bersama ini disampaikan kepada tersebut alamat bahwa aset tanah di Jl. H. Mawar RT. 12/3 No. 41 kel. Sunter, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, luas 130 m2 termasuk ke dalam bagian dari tanah seluas 660.000 m2 milik TNI AD c.q Kodam Jaya Jayakarta di Kel. Sunter Jakarta Utara dan masih tercatat di IKN TNI AD Noreg. 30502026, No. KIB 3, Kode Barang 2.01.01.02.003.0. surat ini juga yang jadi dasar klaim pihak Kodam Jaya.”
Terakhir, Hamdani mengatakan alasan warganya mengadukan persoalan ini kepada salah satu anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto karena warga menganggap yang bersangkutan dapat membantu menyelesaikan persoalan-persoalan ini.
"Alasan kami mengadukan persoalan ini kepada bapak Darmadi Durianto karena kami menganggap beliau memiliki rekam jejak yang jelas soal keberpihakan kepada rakyat,” ujar Hamdani.
Menurut Hamdani, banyak persoalan warga khususnya di dapilnya berhasil ditangani. Misalnya soal kasus UMKM di Tanah Abang dengan pihak pengelola, kasus warga pinggiran rel di Mangga Dua bahkan soal Meikarta pun turut membantu warga kesusahan