Soal Sistem Pemilu, HNW: Mahkamah Konstitusi Harusnya Konsisten dengan Putusannya Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sikap delapan ketua fraksi di DPR yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup agar konstitusi dilaksanakan dengan benar dan progresif sehingga demokrasi di Indonesia tidak mundur ke belakang.
"Artinya, kecuali Fraksi PDI Perjuangan, semua fraksi dan partai peserta Pemilu di DPR kompak ingin sistem proporsional terbuka dilanjutkan," kata Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers, Rabu (4/1).
HNW yang akrab disapa itu mengatakan dengan sistem pemilu terbuka, rakyat selaku pemilih dan pemilik kedaulatan tertinggi dapat mengetahui dan bisa memilih langsung calon legislatif yang dipercayai untuk menjadi wakilnya di parlemen.
“Selaku pemilih dan pemilik kedaulatan, rakyat berharap bisa mempergunakan haknya untuk memberi 'reward atau punishment' dengan memperhatikan track record serta visi dan misi caleg atau parpol yang akan dipilihnya,” terang politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
HNW juga mengaku sependapat dengan pernyataan sikap ke-8 ketua fraksi di DPR bahwa sistem proporsional terbuka merupakan bentuk kemajuan demokrasi di Indonesia.
“Ini juga sejalan dengan ketentuan kedaulatan ada di tangan rakyat yang dijamin oleh pasal satu ayat dua UUD 1945,” tegasnya.
Dia berharap sikap ke-8 ketua fraksi di DPR yang dikuatkan tiga pimpinan komisi yang membidangi urusan pemerintahan dan pemilu bisa menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terutama dalam memutus perkara pengujian UU Pemilu yang diajukan sejumlah pihak yang menginginkan pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup.