Soal Surat Edaran Kapolri, KPK Tegaskan Hanya Tunduk Pada UU
Nah, Febri mengatakan, kesepahaman semacam inilah yang diharapkan terjadi antarsesama penegak hukum di lapangan.
"Bahwa kewenangan-kewenangan penegak hukum dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku," katanya.
Febri kembali menegaskan bahwa ketentuan izin penyitaan dan penggeledahan di KUHAP serta UU KPK itu sangat terbatas.
Sekali lagi Febri mengatakan, KPK tetap bekerja sesuai kewenangan berdasarkan aturan yang ada.
"KUHAP sudah jelas, Undang-undang Pemberantasan Tipikor jelas, UU KPK jelas dan ada SOP yang kami patuhi secara internal," katanya.
Jadi, Febri menyimpulkan sebenarnya surat edaran yang dibuat Kapolri itu hanya bersifat internal dan tidak mengatur lembaga lain selain Polri.
"Jadi, saya kira secara subtansi apa yang disampaikan Kapolri sudah menjadikan ini clear," ungkap Febri.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan surat edaran itu biasa memang diberikan oleh satuan yang lebih tinggi kepada wilayah atau jajaran terkait pengamanan internal Oldi.