Soal Surat Palsu MK, Anggota DPRD Wakatobi Tersangka
Senin, 12 September 2011 – 15:57 WIB
Seiring mencuatnya kasus surat palsu MK secara nasional beberapa waktu lalu, Djunaidi pun kembali melaporkan masalah ini ke berbagai pihak di Jakarta, seperti: Panja DPR RI, Panwaslu, dan Mabes Polri. Demikian pula di Polda Sultra. Ia berharap, pemeriksaan di Polda Sultra bisa lebih cepat, karena tidak tertutup kemungkinan setelah ini La Kei akan kembali di periksa di Mabes Polri serta pihak-pihak tempat mengaduh sebelumnya, seperti Panja DPR RI dan Panwaslu pusat.
Berkenaan penetapan La Kei sebagai tersangka, Ketua DPRD Wakatobi, menjelaskan mulai 1 Oktober mendatang akan menghentikan sejumlah hak-hak La Kei sebagai anggota dewan. "Misalnya hak perjalanan dinasnya kita akan hentikan dulu sambil menunggu hasil persidangan," kata Daryono lagi.
La Kei akan diperiksa sebagai tersangka pada Direktorat Reskrim Polda Sultra pada hari Kamis (15/9/2011), sesuai surat panggilan bernomor polisi SP.GIL/789/IX/2011/Dit-Reskrim Um yang ditandatangani langsung Direktur Reskrim Polda Sultra Kombes Pol. Drs. M Iswandi Hari, SH, M.Si pada tanggal 8 September 2011. Sebelumnya, pada tanggal 22 Agustus 2011 telah keluar surat izin pemeriksaan terhadap La Kei dari Gubernur Sultra, H. Nur Alam, SE dengan nomor surat 171/2949.