Soal Surat Permintaan Sumbangan Rp 800 Juta, Ngabalin Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Kejanggalan kedua, jelas dia, pencatut menggunakan jabatan Staf Khusus KSP.
Padahal, kata Ngabalin, jabatannya ialah Tenaga Ahli Utama dan Juru Bicara KSP.
Ketiga, tenaga ahli di KSP tidak berwenang mengeluarkan surat resmi dengan kop dan stampel KSP.
"Enggak ada kewenangan kami keluarkan surat, enggak ada regulasi dan aturannya," jelas Ngabalin.
Ngabalin menyatakan, pencatutan namanya telah mencederai nama baik dan institusinya bekerja.
Ngabalin mengakui, selama lima tahun bekerja di KSP, dirinya tidak pernah mengapitalisasikan jabatan dan kedudukannya untuk meminta sumbangan kepada pihak-pihak tertentu.
Ngabalin melaporkan si pencatut atas dugaan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.
"Kami di KSP sama sekali tidak ada uang syubhat dan haram yang melintas dalam tenggorokan," kata Ngabalin. (cr3/jpnn)