Soal Uji Materi UU Pemilu, Luqman Hakim Ingatkan Kewenangan MK
Sabtu, 03 Juni 2023 – 19:18 WIB
Dengan demikian, katanya, bila MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka lembaga itu telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR dan Presiden.
"Membentuk atau merubah norma UU adalah kewenangan DPR dan Presiden, bukan MK," tutur Luqman.
Seandainya putusan yang nanti dibuat MK di luar kewenangan yang dimiliki, katanya, maka putusan MK tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga harus diabaikan.
"DPR, Presiden, KPU, Bawaslu, DKPP, dan semua? pihak tidak boleh mengikuti putusan yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Luqman.(fat/jpnn)