Soal Usul Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Aturan Dibuat Bukan untuk Wacana
Komnas HAM, kata dia, meminta aparat penegak hukum untuk menerapkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam menindak para predator itu.
"Komnas HAM juga mendorong jaksa dan hakim dalam mengadili para tersangka sudah semestinya menggunakan UU TPKS secara maksimal," ungkap Amiruddin.
Komnas HAM meminta semua pihak menyadari bahwa penegakan hukum, khususnya UU TPKS terhadap terduga pelaku kekerasan seksual, menjadi upaya melindungi harkat dan martabat, serta HAM warga negara.
Mantan dosen FISIP UI itu kemudian secara spesifik menyinggung tentang dugaan kasus pelecehan seksual dengan tersangka MSAT alias Mas Bechi, anak kiai di Jombang, Jatim.
Amiruddin mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur yang menjemput paksa Mas Bechi setelah menjadi buron pencabulan santriwati.
"Langkah dan sikap yang sama perlu juga diambil oleh pimpinan polisi di daerah-daerah lainnya," ungkap dia. (ast/jpnn)