Soal Vaksin AstraZeneca, Seperti Ini Kalimat Wali Kota Tangerang
Pada tahapan vaksinasi selanjutnya untuk masyarakat Kota Tangerang akan diinformasikan lebih lanjut mengikuti ketentuan dari pusat.
Sebelumnya Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun N Soleh menyatakan jika MUI telah memberikan fatwa vaksin AstraZeneca diperbolehkan untuk diberikan meski disebut haram karena mengandung tripsin enzim babi.
Sebab ketersediaan vaksin corona yang halal sangat terbatas sehingga bisa digunakan dalam kondisi darurat
Namun pihak AstraZeneca memberikan bantahan jika disebut vaksin tersebut mengandung babi.
Pihak AstraZeneca menyebut vaksin tersebut sudah digunakan di sejumlah negara muslim seperti Arab Saudi dan Kuwait. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!