Soal Verfikasi Faktual Parpol, MK Diyakini Berlaku Adil
Rabu, 20 Desember 2017 – 07:16 WIB
“Tidak mungkin MK memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan keputusan MK tahun 2012. Semua materi yang digugat sama, kesaksian ahli dan argumentasi hukum yang diajukan penggugat juga sama. Maka aneh jika putusannya kelak berbeda. Saya bisa pastikan sama. Maka KPUD seluruh Indonesia harus bersiap melakukan verifikasi untuk 10 Parpol lama,” pungkas Saiful. (jpnn)