Soal Wacana Percepatan Pilkada 2024, Fraksi PKB DPR RI Tegas Menolak, Ini Alasannya
Fraksi PKB, kata Wahid menilai saat ini tidak ada kegentingan maupun urgensi sehingga harus ada percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Alasan agar kepala daerah bisa lebih cepat bekerja di Januari 2025 yang diajukan pemerintah terkesan dibuat-buat. “Apalagi pemerintah telah berkonsultasi dengan Komisi II terkait opsi penerbitan Perppu untuk percepatan jadwal Pilkada. Kalau saat ini pembahasan RUU terkait isu yang sama maka bisa memunculkan kerancuan,” katanya.
Wahid mengungkapkan ada beberapa kejanggalan terkait keinginan pemerintah untuk mempercepat waktu Pilkada 2024. Salah satunya percepatan melalui revisi RUU Pilkada tersebut tidak disertai dengan naskah akademis (N/A). “Padahal salah satu syarat pembahasan RUU harusnya didasarkan pada naskah akademis yang mengisyaratkan jika RUU tersebut telah dikaji dengan matang oleh banyak kalangan termasuk akademisi, masyarakat sipil, hingga praktisi Pemilu,” katanya.
Fraksi PKB, kata Wahid khawatir jika kengototan pemerintah dalam mempercepat Pilkada 2024 memicu berbagai dampak negatif.
Termasuk anggapan jika ada kepentingan politik kekuasaan untuk mempengaruhi hasil Pilkada Serentak tahun 2024.
“Kami khawatir keputusan-keputusan besar termasuk percepatan atau pemunduran waktu Pilkada akan kian memanaskan situasi politik jelang Pemilu 2024,” pungkasnya.(ray/jpnn)