Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Soal Wacana Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Yusril Ihza Mahendra Merespons Begini

Selasa, 16 Juli 2024 – 17:10 WIB
Soal Wacana Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Yusril Ihza Mahendra Merespons Begini - JPNN.COM
Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons usul perubahan penamaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini segera dibahas di DPR.

Salah satu poinnya adalah perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Nantinya, DPA tidak lagi di bawah presiden tetapi menjadi lembaga tersendiri.

Yusril menjelaskan, dalam sejarahnya pada 2006, dalam posisi sebagai Menteri Sekretaris Negara, saya ditugasi Presiden SBY untuk mewakili Presiden membahas RUU tentang Wantimpres itu dengan DPR hingga selesai.

"Dalam teks UU No. 19 Tahun 2006 itu tercantum tandatangan pengesahan dari Presiden SBY dan tandatangan saya selaku Menteri Hukum dan HAM Ad Interim yang mengundangkan UU itu dalam Lembaran Negara, pertanda UU tersebut mulai berlaku dan mengikat semua orang," ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (16/7).

Menurut Yusril, perubahan dalam RUU yang diajukan DPR ini pada hematnya memang tidak substansial jika dikaitkan hanya dengan nomenklatur dan berapa jumlah serta syarat untuk menjadi anggotanya.

"Apa yang substansial adalah perubahan kedudukan dewan pertimbangan itu dari semula berada di bawah Presiden sebagaimana disebutkan dalam UU Wantimpres menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya," ucapnya.

Yusril mengatakan, dalam UUD 45 sebelum amandemen DPA memang disebutkan sebagai nomenklatur dan diletakkan dalam Bab tersendiri, yakni Bab IV dengan judul "Dewan Pertimbangan Agung" yang terdiri atas 2 ayat yang menyebutkan susunan dewan tersebut ditetapkan dengan undang-undang.

Tugas dewan itu adalah berkewajiban untuk memberikan jawaban atas pertanyaan Presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra merespons usul perubahan penamaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News