Sodorkan Data Palsu, Dhana Minta Uang ke Wajib Pajak
Auditor BPK Pernah Minta Dhana DisanksiKamis, 09 Agustus 2012 – 20:02 WIB
Menurut Lili, negara dirugikan karena ulah Dhana itu karena harus membayar ke KTU sebesar Rp 722 juta beserta bunganya. Sampai-sampai Tim Audit dari BPK merekomendasikan agar Dhana dijatuhi sanksi oleh Ditjen Pajak. "Hukuman displin sedang sesuai PP Nomor 53 tahun 2010," ucap Lili.
Dhana tak membantah adanya data eksternal tentang kekurangan pajak PT KTU. Namun ia beralasan, data itu diperoleh dari atasannya di Ditjen Pajak yang bernama Firman.
Seperti diketahui, Dhana didakwa dengan empat dakwaan sekaligus yakni korupsi, pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Khusus PT KTU, Dhana dianggap telah merugikan keuangan negara Rp1,208 miliar akibat kesalahan penghitungan pajak terhadap perusahaan yang ditanganinya. (ara/jpnn)