Sogok DPRD, Bupati Seluma Diganjar 2 Tahun
Selasa, 21 Februari 2012 – 22:33 WIB
Karenanya majelis menyatakan Murman bersalah karena korupsi. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana penjara selama dua tahun, serta denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar makai diganti dengan hukuan kurungan selama tiga bulan," ucap ketua majelis, Marsuddin Nainggolan.
Vonis atas Murman itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya JPU KPK meminta majelis menghukum politisi Partai Dmeokrat itu dengan penjara selama lima tahun, denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Menurut majelis, hal yang dianggap meringankan hukuman karena Murman bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta dianggap berhasil membangun Kabupaten Seluma karena pernah mendapat penghargaan dari Presiden atas upaya dalam peningkatan produksi beras.