Sok Jago Bawa Senpi Ilegal, Begitu Lihat Polisi Langsung Ciut, Begini Akhirnya
jpnn.com, PALEMBANG - Karnedet alias Yudi, 36, warga Dusun II, Kelurahan Talang Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi, Minggu (11/4) sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Radial, Kecamatan IB I, Palembang.
Soalnya pria ini kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira) jenis Revolver, yang dalihnya untuk menjaga diri.
Kapolsek IB I Palembang, Kompol Deni Triana mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari anggota opsnalnya melakukan patroli Curhat, Curas, dan Curanmor (3C).
“Anggota kami saat itu sedang patroli, namun melihat gerak-gerik pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mencurigakan. Sehingga anggota mengejar pelaku, yang sempat kabur saat melihat anggota,” ujarnya, Selasa (13/4).
Saat itu pelaku terlihat petugas kabur ke dalam rumah, dan membuang senpira di daerah dapur rumah.
“Setelah dikejar anggota, pelaku ini membuang senpira jenis revolver beserta amunisinya. Atas kejadian itu, anggota langsung mengiring pelaku ke Mapolsek IB I Palembang untuk dimintai keterangannya,” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, senpira yang dibelinya dari temannya itu untuk berjaga diri. “Motif pelaku nekat membawa senpira itu murni karena untuk menjaga diri saja,” bebernya.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa senpira jenis Revolver beserta empat amunisi berukuran 9 inci.