Songong Nih! Pura-pura Sakit, Mahasiswa Bius Pendeta, Kemudian...
Kamis, 11 Februari 2016 – 04:36 WIB
Dia juga mengaku bahwa sepeda motor milik sang pendeta sudah digadaikan kepada seseorang di Jogjakarta. "Sepeda motornya sudah digadaikan seharga Rp 3 juta," kata Kapolsek.
Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ali/dil/jpnn)