Sontoloyo, Karyawan BUMN Ternama Sebar Video Hoaks Pasar Rusuh Akibat PPKM
Kamis, 22 Juli 2021 – 00:32 WIB
Tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM menggunakan Hp Samsung A50.
"Setelah diedit, video tersebut diunggah di akun Facebook dan YouTube milik tersangka," kata Putu Hasti Hermawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara. (rdh/radarcirebon)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: