Sopir Taksi Konvensional Lakukan Sweeping, Wali Kota Berang dan Bilang Begini
jpnn.com, PALEMBANG - Wali Kota Palembang H Harnojoyo mempersilakan para sopir menyampaikan aspirasinya.
“Kalau tidak puas silakan, tapi tidak boleh anarkis,” tegasnya seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos group) hari ini.
Pemkot tentu tidak akan tinggal diam. Meski aturan dikeluarkan pusat, tentu akan dilihat mana yang terbaik nantinya.
Kepala Dishub Kota Palembang, Kurniawan menyebut soal aturan taksi online dan ojek online, pihaknya tak bisa berbuat banyak. “Karena regulasi transportasi online ada di provinsi. Kami hanya pelaksana,” jelasnya.
Diantara kewenangan provinsi yakni soal batas tarif angkutan sewa khusus dan kuota jumlah angkutan sewa khusus. Untuk batas tarif, penentuannya berdasarkan tarif batas atas dan bawah.
Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk penetapan jumlah kendaraan juga dilakukan oleh gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek. Nah, revisi itu tertuang dalam aturan baru, Permenhub No 26/2017.
Wakil Ketua DPRD Palembang, Muliadi menyatakan, aturan baru yang dikeluarkan pemeritah pusat tentu untuk mengakomodir kepentingan masyarakat.