Usai Lakukan Sweeping, Sopir Angkutan Konvensional Geruduk DPRD Sumsel
jpnn.com, PALEMBANG - Ratusan sopir angkutan umum dari beberapa trayek dan taksi konvensional menggeruduk kantor DPRD Sumsel.
Aksi mereka, kemarin (21/8) dipicu terbitnya Permenhub No 26/2017 yang melegalkan angkutan berbasis online.
Para sopir datang dengan angkot dan taksi masing-masing. Mereka memarkirkan kendaraannya di seputaran halaman DPRD Sumsel. Di hadapan sejumlah anggota dewan, massa aksi mengeluhkan keberadaan angkutan dan taksi online.
“Beroperasinya angkutan online telah menyebabkan penghasilan para sopir angkutan umum jauh berkurang,” kata Ketua Koperasi Musi Jaya Angkutan Umum Kota Palembang, Syafrudin Lubis.
Para sopir angkutan konvensional menuntut agar transportasi online ditutup alias tidak boleh beroperasi di Palembang.
“Kalaupun dilegalkan, regulasinya harus sama dengan angkutan umum,” cetusnya.
Misalnya, berbadan hukum, pelat kuning (bukan pelat hitam seperti sekarang), wajib kir, dan lain sebagainya. Tak hanya itu, jumlah armada angkutan online juga harus dibatasi dan tempat mangkal serta wilayah operasionalnya harus ditentukan.
“Kami mohon ini dapat diperjuangkan para wakil rakyat,” imbuh Syafrudin.