Sopir TransJakarta Penabrak Pejalan Kaki Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya telah merampungkan gelar perkara kasus Bus TransJakarta yang menabrak pejalan kaki di Jalan Raya Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Hasilnya, pengemudi mobil berinisial YH tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
"Sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar Pasal 310 Ayat 4," kata Argo, Selasa (14/12) malam.
Perwira menengah Polri itu mengatakan berdasar pemeriksaan CCTV dan olah TKP di lokasi kejadian, tampak jarak antara korban dengan Bus TransJakarta sangat dekat, sehingga tidak cukup melakukan pengereman.
Artinya, kata dia, jarak empat meter dengan kecepatan 30 KM perjam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman.
"Jadi, minimal jarak pengereman 14 meter dengan kondisi jalan basah, kalau kering 10 meter," kata Argo.
Alasan lain, tidak ada ruang gerak di jalur busway yang membuat sopir tak bisa menghindar ketika korban RH muncul secara tiba-tiba saat menyeberang.