Soroti Kontrak Tambang, Ariyansah GMNI Ingatkan Indonesia Tuan Rumah G20 2022
“Jika kontrak tambang diperpanjang, maka itu mencederai komitmen dan merusak citra Indonesia di mata dunia," ungkapnya.
Dia mengingatkan masalah kerusakan lingkungan juga harus menjadi pertimbangan menteri untuk tidak memperpanjang izin. Masalah kerusakan lingkungan, ini nyata bagi masyarakat Kutai Timur.
“Apa perlu mereka datang menyampaikan aspirasi terhadap kerusakan lingkungan itu langsung ke Istana Presiden atau menteri ESDM?" ujar mantan koordinator wilayah (korwil) Kalimantan Timur BEM Se-Kalimantan itu.
Diketahui, PT KPC merupakan anak perusahaan PT Bumi Resources Tbk yang beroperasi di Kutai Timur, Kalimantan Timur. Perusahaan baru bara ini mengelola area konsesi pertambangan dengan luas mencapai 84.938 hektare.
Selain PT KPC, beberapa perusahaan tambang baru bara lainnya akan habis masa kontraknya. Di antaranya PT Multi Harapan Utama pada April 2022.(fri/jpnn)