Soroti Potensi Politik Uang Terhadap Penyelenggara Pemilu, KIPP: Kecurangan Paling Efektif di Pilkada 2024
Untuk itu, KIPP Indonesia setelah mengadakan beberapa kali diskusi dengan KIPP Daerah yang melaksanakan pemantauan di daerahnya masing-masing menyimpulkan sementara poin-poin pemantauan Pilkada 2024 sebagai berikut:
Pertama, pola pelanggaran Pilkada 2024 akan berbeda dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres yang lalu, di mana saat itu upaya-upaya mobilisasi pemenangan sudah disiapkan sedari awal, rapi, dan terkoordinasi.
“Di Pilkada 2024 kali ini, karena peta politik yang cair, tidak ada kekuatan politik yang mendominasi di pusat kekuasaan, maka banyak upaya-upaya dan sumber daya pemenangan harus ditanggung oleh Paslon peserta pemilihan beserta parpol dan tim suksesnya,” ujar Brahma.
Kedua, minimnya pelanggaran pada minggu kedua kampanye Pilkada 2024 di berbagai daerah bukan suatu hal yang harus diremehkan dan dibanggakan, justru sebaliknya bahwa hal tersebut dapat menjadi indikator rendahnya partisipasi politik dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelaksanaan Pilkada sebagai proses seleksi dan rekrutmen pemimpin politik di daerah-daerah mereka.
Kemudian telah berubahnya pola pemenangan paslon yang memfokuskan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta pada tahap rekapitulasi, di samping dinilai sangat efektif juga lebih irit biaya politiknya;
Ketiga, diprediksi pola yang banyak digunakan sebagai strategi pemenangan paslon di berbagai daerah yang bersinggungan dengan kecurangan akan cenderung menggunakan politik uang atau money politics yang menyasar atau menargetkan pada penyelenggara pemilu, khususnya dalam hal ini jajaran bawah KPU di berbagai daerah, baik KPPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota hingga KPU Provinsi di hari pemungutan dan penghitungan suara hingga tahapan rekapitulasi suara berjenjang;
Politik uang terhadap jajaran bawah penyelenggara pemilu dapat berdampak atau menyebabkan penggelembungan suara, manipulasi suara, penimbunan surat undangan memilih, penghilangan hak pilih, dan lain-lain.
Adapun pelanggaran Pilkada yang didominasi oleh ASN, nantinya tetap akan menggunakan politik uang terhadap penyelenggara pemilu dan bermuara di hari pemungutan suara serta proses rekapitulasi berjenjang.