Soroti Program CSR BP Tangguh, Senator Filep: Pembohongan Publik
Kedua, PT Subitu Inti Konsultan (SIK). Ketiga, PT. Subitu Karya Teknik (SKT). Keempat, PT. Subitu Trans Maritim (STM).
Menurut Filep, program yang dibesar-besarkan ke publik bahwa BP telah menjalankan komitmen pemberdayaan ekonomi masyarakat Papua nyatanya hanya sebagai pencitraan belaka.
Dia menyebut fakta saat ini ditemukan bahwa PT Subitu hanya sebagai jalan untuk memperoleh keuntungan bagi oknum Perusahaan.
Bahkan, Perusahaan-perusahaan tersebut tidak menguntungkan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat Papua karena PT tersebut diduga hanya digunakan untuk tempat memperoleh keuntungan pribadi, sehingga tidak transparan terkait modal, pemegang saham, struktur managemen dan ketentuan lainnya sesuai Perundang-undangan.
Fakta lainnya bahwa salah satu reputasi BP adalah kepatuhannya kepada etik dan hukum yang berlaku (Ethics and Compliance).
Namun, sejak UU Otsus disahkan pada tahun 2001, BP menikmati keuntungan dari proyek Tangguh LNG tetapi BP tidak mematuhi amanat UU Otsus yang memproteksi hak-hak masyarakat adat dan Orang Asli Papua.
“Ketidakpatuhan BP di Proyek Tangguh LNG ini telah merugikan masyarakat sekitar proyek karena diberlakukan pula kepada ratusan kontraktor maupun sub-kontraktor yang menikmati keuntungan dari proyek Tangguh, tetapi tidak mengindahkan amanat UU Otsus.
“Hal ini terjadi sejak Pembangunan Train I dan II, produksi dan eksport hingga ekspansi BP, ratusan kontraktor, serta sub-kontraktor BP tidak melakukan Program CSR,” ujar Filep.