Sosialisasikan Perda soal COVID-19, Mujiyono Sumbangkan Ambulans
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono yang juga Ketua Komisi A DPRD DKI menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam kesempatan ini, Mujiyono juga menyerahkan bantuan mobil ambulans kepada Pengurus Mesjid Jami Al-Ghoniyah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Ambulans berwarna dominan putih bertuliskan Rumah Aspirasi Mujiyono ini diharapkan bisa membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 di tengah masyarakat.
"Semoga ambulans ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga Jakarta, khususnya jamaah Mesjid Jami Al-Ghoniyah, terutama dalam menunjang peningkatan kesehatan masyarakat," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2).
Menurutnya, penyerahan bantuan ambulans ini merupakan salah satu implementasi gerakan nasional Partai Demokrat (GNPD) Peduli dan Berbagi di Jakarta.
Ambulans ini diterima langsung oleh pengurus Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Al-Ghoniyah, Ustadz Djamaludin dan Ustadz Sirodjudin di Kampung Besar Jl. Cipinang Jaya CC No.27, RT.11/RW.8, Cipinang Besar Sel., Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.
"Sesuai amanat mas ketum, mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), setiap kader Partai Demokrat harus bisa menghadirkan manfaat bagi masyarakat sekitar. Kebetulan, saat ini kami distribusikan mobil ambulans yang bisa digunakan masyarakat dalam kondisi darurat," katanya.
Dalam kesempatan ini, Mujiyono mengajak masyarakat turut mematuhi Perda Penanggulangan Covid-19. Dia juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakkan Perda tersebut sebaik-baiknya.