Sosok Pendiam Lebih Tepat Pimpin MK
Jumat, 05 Agustus 2011 – 20:02 WIB
Sembilan Hakim MK, kata Akil, berhak mencalonkan diri menjadi Ketua MK. "Jika memperoleh suara setengah (4 hakim konstitusi) plus satu maka dia menjadi ketua. Itu berdasarkan UU MK Nomor 23 Tahun 2003," katanya.(kyd/jpnn)