SP3 Sjamsul Nursalim Cacat Hukum
Inpres Release and Discharge Bertentangan UU KorupsiSelasa, 23 September 2008 – 12:54 WIB
Beberapa tokoh itu, antara lain, Ade Daud Nasution, Dradjad Wibowo, dan Adhie Massardi. Mereka diterima oleh Kapuspenkum Jasman Pandjaitan dan Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus T. Manullang. Marwan menjelaskan, dalam pasal 4 UU 31/1999 disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana seseorang. Menyangkut Tap MPR, upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. ”Kejaksaan tidak bisa sembunyi (tidak membuka kasus BLBI, Red) hanya dengan SKL,” katanya.
Senator asal DKI Jakarta itu lantas menyebutkan putusan majelis hakim PN Jaksel terhadap gugatan praperadilan SP3 Sjamsul Nursalim yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam putusannya disebutkan, SP3 Sjamsul Nursalim tidak sah karena Sjamsul belum memenuhi semua kewajibannya kepada negara meski telah mengantongi SKL. ”SKL bisa batal bila ada kewajiban yang belum dibayar. Apa kejaksaan masih punya nurani atau tidak untuk selesaikan ini,” tambah Ade Daud.