SPB Tempat Ibadah Tak Perlu Dicabut
Bukan Solusi Penanganan Penusukan Jemaat HKBPKamis, 16 September 2010 – 03:41 WIB
PB NU, lanjutnya, berharap agar pemerintah dan lembaga-lembaga agama juga terlibat dalam dialog untuk mencari solusi. Terkait insiden penusukan, dia juga sepakat bahwa hal itu adalah kasus kriminal murni, dan tidak boleh dikaitkan dengan sengketa pendirian gereja. "Masyarakat jangan lagi dibebani dengan persoalan yang tidak pada dasarnya. Sebab, masyarakat sudah terbebani dengan permasalahan ekonomi, sosial dan sebagainya," kata dia.
Secara terpisah, Kemenag telah menyiapkan solusi jangka panjang terhadap berlarutnya proses perizinan pembangunan rumah peribadatan HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi tersebut. Pertama, mengusulkan mereka bergabung dengan HKBP terdekat yang berjarak 500 meter dari lokasi. Kedua, menawarkan pembangunan rumah peribadatan di lahan perumahan Kemang Pratama dan Harapan Baru Bekasi.
"Ini yang akan kita upayakan, kita dialogkan lagi, agar bisa diterima. Setidaknya, ini solusi jangka panjang terhadap permasalahan itu," ujar Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat.