Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SRG dan PLK Jembatani Manajemen Rantai Pasok Komoditas di Indonesia

Selasa, 28 November 2023 – 17:22 WIB
SRG dan PLK Jembatani Manajemen Rantai Pasok Komoditas di Indonesia - JPNN.COM
Sistem Resi Gudang (SRG) Pasar Lelang Komoditas (PLK) Pasar Lelang Komoditas (PLK) memiliki manfaat dalam rantai pasok komoditas di Indonesia. Foto: Dok Bappetti

PLK menjadi instrumen perdagangan komoditas perdagangan yang menghubungkan langsung produsen/pemilik komoditas (penjual) dengan industri dan eksportir (pembeli).

Instrumen SRG dan PLK dapat menjadi skema alternatif dalam menunjang terbentuknya efisiensi tata niaga komoditas dari sektor hulu ke hilir.

Kedua instrumen tersebut dapat menjembatani manajemen rantai pasok komoditas, di mana pada fase pasca panen, SRG dapat dioptimalkan sebagai sarana logistik dan manajemen pasokan, pada fase selanjutnya PLK menjadi sarana pemasaran komoditas dari Gudang SRG.

Untuk itu, kedua skema ini perlu untuk dikolaborasikan sehingga mampu dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha dalam rantai pasok komoditas.

Oleh karena itu, perlu adanya pembentukan ekosistem yang memungkinkan kedua intrumen dapat bersinergi dengan efektif dan efisien. Instrumen dapat berupa penguatan regulasi, sarana prasarana, serta pemanfaatan teknologi informasi.

Sementara itu terkait tugas pokok Bappebti dan hubunganya dengan Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) Kasan mengatakan Bappebti merupakan salah satu unit Eselon I di Kementerian Perdagangan.

"Kami memiliki tugas untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengembangan kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Adapun dasar hukum atas pelaksanaan tugas fungsi tersebut adalah UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, UU No. 32/1997 sebagaimana diubah menjadi UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditas, UU No. 9/2006 yang telah diubah menjadi UU No. 9/2011 tentang Sistem Resi Gudang, dan Perpres No. 75/2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan Pasar Lelang Komoditas," jelas Kasan.

Kasan mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 9/2011 tentang Sistem Resi Gudang, menyatakan bahwa: Resi Gudang (Warehouse Receipt) adalah dokumen/surat bukti kepemilikan barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang tertentu (yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti)”.

Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News