Sri Mulyani Gandeng MA dan KY
Benahi Sistem Pengadilan PajakSenin, 05 April 2010 – 18:07 WIB
Karena pengadilan pajak bukan termasuk ranah eksekutif melainkan yudikatif, maka kata Hikmahanto, terkait kasus GT, KPP akan melakukan pendalaman kembali. Prioritas utama adalah guna mengungkap bagaimana kasus besar yang dilakukan PNS sekelas GT bisa terjadi. ''Meski bukan ranah kita, tapi kita ingin mendalaminya langsung. Kemarin sudah dengan pejabatnya, Dirjen langsung dan KITSDA. Maka pendalaman pada pengadilan pajak penting, untuk mengetahui mengapa permasalahan-permasalahan ini bisa sampai terjadi,'' kata Hikmahanto.
Penyelidikan kasus inipun kata Hikmahanto, sampai untuk menelusuri bagaimana permainan Gayus di pengadilan pajak. Hingga yang bersangkutan bisa seolah menghilangkan barang bukti dalam jumlah yang demikian besar. ''Kita akan telusuri, karena Gayus inikan mewakili Ditjen Pajak. Tentu kita harus lihat apakah memang argumetasi-argumentasi untuk kepentingan Ditjen pajak atau sengaja dilemahkan biar kalah. Termasuk juga proses di hakim pajaknya. Dalam konteksi sistem itulah kita akan mengevaluasi,'' jelas Hikmahanto.(afz/jpnn)