Sri Sultan HB X Perpanjang PPKM Mikro di Yogyakarta
jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DIY.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 10/INSTR/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diteken Sri Sultan HB X, Senin (5/4).
"Instruksi Gubernur ini mulai berlaku 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021," kata Sultan.
Menurut Sultan, perpanjangan PPKM mikro mau tidak mau harus dilakukan untuk mencegah peningkatan kasus Covid-19 di DIY.
"Kalau tidak diperpanjang, yang lain masih merah, nanti kalau keluar dari situ (PPKM) semua daerah turun, Yogyakarta malah masih merah," kata dia.
Melalui instruksi gubernur yang ditujukan untuk bupati dan wali kota di DIY itu, Sri Sultan HB X minta pemberlakuan PPKM mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga (RT)/ rukun warga (RW) yang berpotensi Covid-19.
Seperti aturan sebelumnya, PPKM mikro tetap diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang diklasifikasi menjadi zona hijau, kuning, oranye, dan merah.
Dengan memperpanjang PPKM mikro, Sultan berharap masih bisa mengontrol mobilitas masyarakat.