Sriyanto: Kalau Bupati Kebumen Memanipulasi Hasil Survei, Sudah Dituntut LSI
jpnn.com, KEBUMEN - Salah satu pengacara kondang Kebumen Sriyanto ikut berkomentar soal tudingan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto telah memanipulasi hasil rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) soal kepuasaan masyarakat terhadap kinerja Bupati dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Menurutnya, apa yang salah ketika Bupati mengeluarkan atau pempublikasikan hasil survei LSI ke masyarakat. Hal ini dinilai sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kalaupun ada masyarakat yang meragukan bisa langsung tanyakan ke Bupati.
"Bupati menyampaikan hasil survei LSI menurut saya nggak ada salahnya karena itu kan dijamin UU. Kalau ada yang dinilai tidak benar manipulasi, atau apa? Bisa tanyakan langsung aja ke Bupati, benar apa nggak, gampang," ujar Sriyanto saat dihubungi, Kamis 4 Juli 2024.
Lagipula, dirinya juga masih ragu kalau orang sekelas Bupati atau kepala daerah berani memberikan data palsu ke masyarakat. Terlebih membawa nama besar LSI, kalau benar itu bohong dengan membuat survei fiktif, pastinya Bupati akan langsung dituntut LSI.
"Buktinya apa? LSI sampai sekarang nggak menuntut secara hukum, kalau memang benarya data itu palsu. LSI hanya bilang pihaknya tidak merilis hasil survei Pemda Kebumen. Jadi ini konteksnya bisa berbeda antara tidak merilis dan tidak melakukan survei," tuturnya.
Menurutnya, tidak merilis bukan berarti tidak melakukan survei. Melainkan hanya memberikan data hasil survei kepada pihak yang meminta jasa untuk konsumsi pribadi.
"Dalam konteks hasil survei di Kebumen, saya kira LSI hanya memberikan data, tidak merilisnya ke publik," ucapnya.
"Dan setelah data itu diberikan, Bupati tentu punya hak untuk mempublikasikan atau tidak ke masyarakat. Terserah beliau, kan begitu. LSI dalam pernyataanya juga meminta masyarakat tanya ke Bupati, dia nggak bilang data itu fiktif," tambahnya.