Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Bisa Dibuka, Penempatan Guru Lulus PG Belum Klir

Senin, 31 Oktober 2022 – 07:22 WIB
SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Bisa Dibuka, Penempatan Guru Lulus PG Belum Klir - JPNN.COM
SSCASN pintu masuk pendaftaran PPPK 2022. Foto: tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

P3 yakni guru honorer sekolah negeri dengan masa pengabdian minimal 3 tahun, terdaftar di Dapodik, belum pernah ikut tes maupun tidak lulus PG.

Adapun P4 ialah pelamar umum seleksi PPPK 2022.

Mekanisme Penempatan Guru Lulus Passing Grade Tahun 2021

1. Sebanyak 193 ribu guru yang telah telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di Daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.

2. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

3. Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar, yakni honorer K2, honorer negeri, lulusan PPG, honorer swasta.

4. Pada masing - masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi Tahun 2021 (sesuai PermenPAN-RB 28/2021), yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial sosial kultural, wawancara, usia.

Masalah Penempatan Guru Lulus PG PPPK 2021

Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbudristek Adhika Ganendra memastikan guru lulus PG PPPK 2021 aman dalam seleksi PPPK 2022.

Guru lulus PG yang masuk P1 ini diminta tidak khawatir akan disingkirkan prioritas dua (P2), P3, dan P4.

Portal sscasn.bkn.go.id sebagai pintu masuk pendafataran PPPK 2022 sudah dibuka pada Senin pagi ini. Bagaimana soal penempatan guru lulus PG PPPK 2021?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close