Ssst, Kombes Sony Sonjaya Ungkap Fakta Kasus Korupsi Beasiswa Rp 22,3 Miliar di Aceh
Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan sehingga tidak perlu ditutupi dari publik.
Bagi masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa juga bisa langsung melihatnya di laman tersebut.
Kombes Sony menambahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 tersebut dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.
Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh yang disalurkan kepada 803 penerima.
Baca Juga: Petinggi BCA Ini Diduga Mengetahui Aliran Uang Hasil Korupsi Wali Kota Ambon
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan enam saksi ahli, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Para tersangkanya ialah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.
Menurut hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara Rp 10 miliar lebih dari kasus rasuah beasiswa itu.