Ssst, Prostitusi Online Melibatkan Wanita Uzbekistan Dibongkar Polisi, Tarifnya...
Sepak terjang Robby terungkap setelah ada informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online.
Selanjutnya, pada Rabu (7/4) pada pukul 20.45 WITA dilakukan pengecekan di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Denpasar, dan ditemukan ada dua kamar yang berisikan pasangan bukan suami istri.
Dari penemuan tersebut dilakukan penelusuran hingga petugas menangkap Robby di kosannya di Jalan Gelogor Carik Gang Kwala No. 11 Pemogan Denpasar selatan sekitar jam 21.00 WITA.
Atas perbuatannya, PPM alias Robby dikenakan Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun. (antara/jpnn)