Ssst! Uang Suap Bupati PPU Mengalir ke Demokrat? Pimpinan KPK Menjawab
"Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD atau kemudian di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai. Ini, kan, menjadi petunjuk," ucap Alex.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yaitu Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH).
Dua tersangka lainnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.
Kasus suap itu berawal saat Pemkab PPU merencanakan sejumlah proyek pada Dinas PU dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada 2021.
Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Menurut Alex, Bupati PPU kemudian memerintahkan Mulyadi dan Edi Hasmoro untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.
Selain itu, Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang suap atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di PPU dan perizinan bleach plant atau pemecah bat pada Dinas PU dan Tata Ruang.
Mantan hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta itu menduga Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman orang kepercayaan dari Abdul untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek.