Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ssst! Uang Suap Bupati PPU Mengalir ke Demokrat? Pimpinan KPK Menjawab

Jumat, 14 Januari 2022 – 08:49 WIB
Ssst! Uang Suap Bupati PPU Mengalir ke Demokrat? Pimpinan KPK Menjawab - JPNN.COM
Tangkapan layar-Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022) terkait penetapan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Atas perbuatan itu, Abdul Gafur Mas'ud dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Achmad Zuhdi selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

KPK Bakal terlusuri uang suap Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud mengalir ke Demokrat. Cermati ucapan Alexander Marwata ini.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close