Sstt, Ada Oknum Wartawan Diduga Terlibat Kasus Striptis
“Siapa pun yang ikut terlibat, akan dilakukan tindakan sesuai prosedur hukum," tegas Shinto.
Mntan Kasat Reskrim Polres Tangerang ini mengatakan pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pemkot Surabaya terkait kasus ini. Hal itu dilakukan untuk mengecek surat ijin yang dikantongi oleh Mega Karaoke.
"Kami ingin mengetahui apakah selain melayani striptis, mereka juga melakukan pelanggaran yang lain. Kami akan pastikan dulu," pungkas Alumnus Akpol tahun 1999 itu.
Seperti diketahui sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek Mega Karaoke di Jalan Ngaglik, Surabaya.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya layanan striptis di tempat tersebut.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan dan menetapkan tersangka dua orang. Masing-masing penyedia layanan striptis yakni NS,36, perempuan warga Pagesangan Gang 4 serta EBP,26, pria warga Manukan A-1 yang bekerja sebagai supervisor di tempat karaoke itu. (yua/rud)