Staf Keuangan Persija Terseret Kasus Joko Driyono
Salim, dalam keterangan Abidin, mengatakan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen lama dan bukan barang asli.
’’Jadi, menurut penilaian saya, insting polisi itu kan memang mengedepankan antisipasi. Ibarat ada ancaman bom, yang ditemukan bungkusan. Perkara nanti setelah dibuka isinya makanan, ya itu nanti. Kira-kira seperti itulah gambaran perkara ini,’’ kata Mustofa.
Tim penasihat hukum Jokdri memang sempat mencecar saksi dari satgas dengan beberapa pertanyaan krusial. Terutama terkait ramainya pemberitaan di media bahwa Jokdri memerintahkan perusakan barang bukti.
Indikasinya adalah ditemukannya mesin penghancur kertas di dalam bekas kantor PT Liga Indonesia.
Mardani yang merupakan sopir Jokdri juga dihadirkan dalam persidangan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB itu.
Dia mengatakan bahwa dirinya memasuki bekas kantor PT Liga Indonesia untuk mengambil barang Jokdri yang berada di dalam ruang pribadi.
’’Terungkap dengan jelas bahwa klien kami, Pak Joko, jelas mengatakan kepada Dani, jangan sampai menyentuh barang apa pun di ruang Komdis PSSI yang kebetulan menempati salah satu ruangan di kantor PT Liga Indonesia,’’ ucap Mustofa.
’’Itu dengan gamblang menjelaskan bahwa Dani memasuki bekas kantor PT Liga Indonesia untuk mengambil barang pribadi Joko Driyono yang berada di ruangan pribadinya. Terungkap juga, Dani sama sekali tidak memasuki ruang Komdis PSSI yang digeledah Satgas,’’ tambah Mustofa. (gil/c4/nur)