Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Apa Perbedaan BPIH dan Bipih? Ini Penjelasan Stafsus Menag

Jumat, 17 November 2023 – 14:30 WIB
Apa Perbedaan BPIH dan Bipih? Ini Penjelasan Stafsus Menag - JPNN.COM
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo. (ANTARA/HO-Kemenag)

Adapun dana efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

"Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta, itu adalah BPIH, sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih," kata dia.

Wibowo mengatakan jumlah uang yang harus dibayarkan para calon peserta haji (Bipih) belum ditetapkan.

Pemerintah dan DPR masih terus membahasnya agar diperoleh besaran ideal.

Sebagai gambaran, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11.

Setelah dibahas Panja BPIH, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp 90.050.637,26.

Komposisi BPIH terdiri atas Bipih yang dibayar peserta haji pada 2023 rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3 persen), dan nilai manfaat rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie juga menyampaikan hal yang sama dan menggarisbawahi bahwa BPIH itu berbeda dengan Bipih.

Stafsus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan perbedaan BPIH dan Bipih. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close