Status Mantan Sekjen Kemlu Belum Berubah
Diperiksa Kedua Kali dalam Kasus Mark-up TiketSelasa, 16 Maret 2010 – 05:11 WIB
Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Imron Cotan sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Itu tidak lepas dari posisinya sebagai KPA. "Kuasa pengguna anggaran itu yang bertanggung jawab," kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam keterangannya.
Hal itu masih ditambah dengan adanya laporan yang menunjukkan adanya aliran dana yang diterima. "Dalam buku laporan disebutkan yang bersangkutan menerima uang," katanya.
Seperti diketahui, dalam kasus itu Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Ade yang menjabat sebagai kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kemenlu, empat lainnya adalah Ade Wismar Wijaya (mantan kepala Biro Keuangan Kemenlu) dan Syarwanie Soeni (direktur utama PT Indowanua Inti Sentosa). Kemudian Kabag Pelaksana Anggaran 2003-2007 I Gusti Putu Adhyana, dan Kabag Pelaksana Anggaran 2007-2009 Syarif Syam Amar.